JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT. Surveyor Indonesia.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, berinisial KS selaku mantan Komisaris PT. Synerga Tata Internasional, berinisial L selaku wiraswasta dan A selaku mantan Direktur Keuangan PT Bangkit Segara Sejahtera (PT BSS), " kata Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima wartaadhyaksa.com, Selasa (17/1/2023).
Baca juga:
Komisi Kejaksaan RI Kunker ke Kejari Inhu
|
Ketut mengatakan, adapun dari ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, yakni :
1. Tersangka AN selaku Kepala Sektor bisnis PIK PT. Surveyor Indonesia (PT SI).
2. Tersangka BI selaku Direktur Operasi PT. Surveyor Indonesia (PT SI).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (**)