JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumadana dalam siaran pers pada Selasa (17/1/2023) mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. DS selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
2. TH selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI.
Baca juga:
Komisi Kejaksaan RI Kunker ke Kejari Inhu
|
3. MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, dan Tersangka YS, " ungkapnya.
Lanjut Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Selama pemeriksaan saksi dilaksanakan, dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " tandasnya. (**)